JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (12/11/2025). Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Pasar Induk Kramatjati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere (08.00–14.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)
- Depok: halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: halaman Kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Sebelum mengakses layanan tersebut, masyarakat diimbau untuk membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya sebagai syarat administrasi pembayaran pajak.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.




