Kreator konten dan kritikus kuliner, Codeblu, kembali terjerat kemelut hukum. Setelah sempat berurusan dengan Polres Metro Jakarta Selatan, kini pemilik brand kue Clairmont, PT Prima Hidup Lestari, resmi menarik laporan lama dan menaikkan kasus ini ke tingkat Bareskrim Mabes Polri pada 2 Februari 2026.
Strategi Baru di Bareskrim
Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan bahwa langkah “hijrah” laporan ini diambil karena konstruksi pasal di tingkat Polres dinilai kurang tepat. Di Bareskrim, mereka tidak lagi menggunakan dalil pencemaran nama baik, melainkan dugaan tindak pidana yang lebih serius.
“Sekarang kita laporkan itu sebenarnya bukan pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik untuk perusahaan kan tidak bisa. Jadi yang kita laporkan itu yang pertama, adanya informasi data otentik yang direkayasa,” ujar Reagan.
“Dan yang kedua, istilahnya untuk memudahkan kita semua, adanya cyber bullying. Jadi dibully secara online terhadap klien kami,” tambahnya.
Bahkan, pihak pelapor secara tegas meminta kepolisian untuk mengamankan akun media sosial Codeblu sebagai barang bukti agar tidak ada korban lain di masa depan.
Akar Masalah: Kritik atau Pemerasan?
Konflik ini bermula dari unggahan video Codeblu yang dituding memuat informasi palsu dan merusak reputasi Clairmont secara sistematis. Akibat konten tersebut, Clairmont mengaku mengalami kerugian bisnis yang signifikan dan gangguan operasional.
Menariknya, kasus ini juga menyoroti garis tipis antara “tawaran kerja sama” dan “pemerasan”. Dalam klarifikasi sebelumnya, Codeblu membantah melakukan pemerasan.
Ia berdalih hanya menawarkan skema kerja sama profesional senilai Rp350 juta untuk 8 konten promosi. Namun, pihak Clairmont membaca angka fantastis tersebut sebagai alat tekanan di tengah persepsi negatif yang sudah terbentuk.
Perlindungan bagi Produsen Bersertifikat
Pihak Clairmont menegaskan bahwa permintaan maaf pribadi dari Codeblu tidak menghapus pertanggungjawaban hukum di ruang publik. Pengacara Ikhsan Abdullah bahkan membawa isu ini ke ranah yang lebih luas, yakni perlindungan negara terhadap produk halal.
Ikhsan meminta perhatian Kepala BPJPH, Haikal Hassan (Babe Haikal), agar pelaku usaha yang sudah memenuhi standar regulasi dan sertifikasi halal mendapatkan perlindungan hukum dari tudingan tak berdasar yang merusak citra produk nasional.
Kini, publik menanti langkah Bareskrim Polri. Apakah kebebasan berekspresi sang food vlogger akan dinyatakan sebagai hak kritik, atau justru terbukti sebagai alat pemerasan yang melanggar hukum siber?
