Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia P.T. ANTAM T.B.K.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia P.T. ANTAM T.B.K.