Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tengah melakukan investigasi terkait dugaan akses ilegal pada akun investasi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, setelah seorang nasabah melaporkan kehilangan dana investasi mencapai Rp71 miliar.
Penjelasan resmi disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/12).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Ia memaparkan bahwa nasabah mengaku portofolionya yang berisi saham-saham blue chip dijual tanpa sepengetahuan, lalu dialihkan ke saham non-blue chip.
“Tanpa sepengetahuan dia lalu dibelikan saham-saham yang bukan blue chip. Ini sedang kami investigasi,” ujar Inarno.
Laporan Polisi & Respons Mirae Asset
Nasabah bernama Irman (70) telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11), menuding adanya dugaan penipuan dan akses ilegal. Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas, Tae Yong Shim, serta dua direktur lainnya.
Kuasa hukum korban, Krisna Murti, menjelaskan bahwa Irman menyadari transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025, ketika portofolio saham blue chip seperti BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, dan BIPI mendadak hilang dan berubah menjadi saham tidak likuid seperti FILM dan NAYZ. Krisna menyebut bahwa total kerugian dari sejumlah korban lain mendekati Rp90 miliar.
Pihak Mirae Asset Sekuritas menyatakan sedang melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, BEI, SRO, dan PPATK. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa nasabah diduga memberikan akses sandi kepada pihak lain.
Namun, kuasa hukum korban membantah dugaan kelalaian tersebut dan menilai perusahaan lalai tidak segera meminta BEI menahan settlement untuk menghentikan aliran dana keluar.
Penguatan Sistem Keamanan Siber
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menyampaikan bahwa BEI sedang menganalisis aspek transaksi dan mutasi efek terkait laporan tersebut. OJK dan BEI juga berkomitmen memperkuat sistem keamanan siber pasar modal pada 2026.
“Tahun 2026 ini kami benar-benar konsentrasi meningkatkan cyber security di ekosistem pasar modal,” tegas Inarno.