Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rutan KPK setelah menerima keputusan rehabilitasi. Usai menghirup udara bebas, Ira menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya melalui rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ira juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung RI, serta sejumlah kementerian yang terlibat dalam proses tersebut. Selain itu, ia berterima kasih kepada seluruh petugas KPK yang telah menjalankan tugas selama masa penahanannya.
“Kami juga menghaturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPR RI yang dalam hal ini diwakili Bapak Sufmi Dasco Ahmad, serta kepada para petugas KPK yang telah bertugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan,” tambahnya.
Ira keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB dan langsung disambut keluarga serta tim kuasa hukum. Ia sempat melambaikan tangan kepada awak media.
Selain Ira, dua mantan pejabat PT ASDP lainnya—M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—juga resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi.
Latar Belakang Rehabilitasi
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani Keppres rehabilitasi terhadap ketiga mantan pejabat ASDP tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah aspirasi publik diteruskan ke DPR dan dilakukan kajian oleh Komisi Hukum.
“Alhamdulillah, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
Sebelumnya, pengadilan memvonis Ira selama 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, bersama dua pejabat lain yang masing-masing divonis 4 tahun.