Pemerintah resmi membatalkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025. Langkah ini mempertebal ketegangan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah terkait formula perhitungan upah yang hingga kini masih menjadi sengketa.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penundaan dilakukan karena pemerintah masih menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang harus sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Tidak ada lagi kewajiban mengumumkan pada 21 November,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Kamis (20/11).
Berbeda dengan UMP 2025 yang naik seragam 6,5% berdasarkan instruksi Presiden Prabowo, UMP 2026 tidak akan menggunakan satu angka nasional. Besarannya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Tarik Ulur Formula: Alpha Jadi Sumber Konflik
Perdebatan paling panas terjadi di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), terutama soal nilai “indeks tertentu” atau alpha sebagai komponen utama perhitungan UMP.
-
Buruh mengusulkan alpha 0,9–1,0
-
Pengusaha menuntut 0,1–0,5
-
Pemerintah mengajukan kompromi 0,2–0,7
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, memperingatkan bahwa alpha yang terlalu tinggi berisiko memperlebar jurang upah antardaerah.
“Maluku Utara punya pertumbuhan ekonomi hingga 30% dalam 12 bulan. Karena itu indeks tertentu jangan terlalu tinggi agar disparitas tidak makin besar,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal menolak keras usulan pemerintah. Menurutnya, formula itu hanya akan menghasilkan kenaikan sekitar 3,75%, atau rata-rata Rp90.000 per bulan—jauh dari tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan 6,5% hingga 10,5% berdasarkan data inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%.
Buruh Siapkan Aksi Nasional 24 November
Di tengah mandeknya negosiasi, KSPI dan Partai Buruh telah menyiapkan aksi nasional pada Senin, 24 November 2025, setelah tanggal sebelumnya berbenturan dengan hari libur. Di Jakarta, sekitar 15.000 buruh diperkirakan turun ke jalan menuju Istana Negara atau DPR RI, dengan aksi serupa digelar di kota-kota industri seperti Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Sementara itu, Kemnaker memastikan PP baru akan memperluas rentang alpha dan menempatkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai variabel utama, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Dirjen PHIJSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut nilai alpha dalam aturan baru akan lebih tinggi dibanding rentang 0,10–0,30 dalam PP 51/2023.