Gelombang protes menolak larangan sound horeg di depan Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berlangsung ricuh pada Rabu (12/8/2026). Ratusan demonstran yang terdiri dari pengusaha dan pencinta sound horeg meluapkan emosi setelah Camat Tayu, Imam Rifa’i, tak kunjung keluar menemui mereka.
Ketegangan memuncak saat massa yang telah berorasi sejak pukul 10.30 WIB beberapa kali nekat mendobrak pintu gerbang kantor kecamatan. Akibat dorongan masif, salah satu daun pintu gerbang besi yang dijaga ketat aparat kepolisian akhirnya jebol.
Situasi tak langsung mendingin saat Camat Tayu baru melangkah keluar sekitar pukul 12.15 WIB. Ketika Imam hendak menaiki mobil komando untuk memberikan penjelasan, massa yang terlanjur emosi merangsek mendekat hingga melayangkan hujan botol dan gelas air mineral ke arahnya.
Polisi dan koordinator lapangan (korlap) aksi sampai harus membuat barikade ketat guna menenangkan massa dan mencegah terjadinya aksi anarkis lebih lanjut.
Camat Tayu Menyerah, Resmi Cabut Larangan dan Minta Maaf
Guna meredakan situasi yang kian menggenting, perwakilan massa akhirnya diundang masuk ke Pendapa Tayu untuk melangsungkan audiensi bersama Camat dan jajaran muspika.
Hasil audiensi berujung manis bagi para pendemo. Camat Tayu Imam Rifa’i menyepakati tuntutan massa dengan menandatangani berita acara pencabutan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu.
“Kami mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang sebelumnya dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Untuk aturan teknis ke depan, kita tetap berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Pati,” tegas Imam Rifa’i.
Di hadapan peserta audiensi, Imam juga menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang dipicu oleh pernyataan pelarangan yang sempat dikeluarkannya pada Selasa (4/8/2026) lalu. Keputusan tersebut langsung disambut sorak-sorai kemenangan dari ratusan massa di luar gedung.
Dinilai Sepihak dan Menabrak Aturan Bupati
Koordinator aksi, Nur Chamim, menegaskan bahwa kedatangan ratusan pengusaha dan pencinta sound system tersebut dilakukan untuk mempertanyakan kejelasan hukum dari aturan yang dikeluarkan Camat Tayu.
Sebab, aturan pelarangan sepihak tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pati yang terbit sejak Juni 2025. Dalam SE Bupati tersebut, penggunaan perangkat sound—yang diistilahkan sebagai sound karnaval—tetap diperbolehkan dengan batasan ketat, yakni maksimal di bawah 16 sub single untuk meminimalisasi kebisingan ekstrem dan kerusakan bangunan.
“Kami datang mempertanyakan, SE Bupati itu masih berlaku atau tidak? Kenapa Pak Camat mengambil keputusan sepihak tanpa merangkul pengusaha sound system? Tindakan itu memicu ‘ontran-ontran’ (kegaduhan) di masyarakat,” cetus Nur Chamim.
Dengan disepakatinya penandatanganan berita acara tersebut, penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu kini resmi berpatokan kembali pada aturan batas desibel dan jumlah kepingan speaker sesuai acuan Surat Edaran Bupati Pati.


