JAKARTA – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri membeberkan sejumlah tanda bahaya pada anak yang terindikasi terpapar paham ekstremisme. Indikasi tersebut antara lain ketertarikan berlebih terhadap simbol kekerasan hingga kecenderungan mengisolasi diri di dunia daring.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa salah satu indikator awal yang kerap ditemukan adalah adanya gambar atau simbol yang mengagungkan pelaku tindak kekerasan pada perangkat milik anak.
“Yang pertama, salah satunya ditemukan gambar simbol atau nama pelaku kekerasan,” kata Mayndra, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, anak-anak yang terpapar paham ekstrem cenderung menarik diri dari pergaulan di dunia nyata dan lebih memilih bergabung dengan komunitas daring yang menyajikan konten kekerasan, seperti kelompok true crime community.
Pola ekstremisme juga terlihat dari kebiasaan meniru sosok idola yang berkaitan dengan kekerasan. Hal tersebut pernah terungkap dalam kasus di SMAN 72 Jakarta, ketika seorang anak yang berhadapan dengan hukum menunjukkan perilaku serupa melalui kepemilikan replika senjata hingga gaya berpakaian.
“Mereka suka menirukan tokoh atau idola. Ini sudah terbukti dari insiden yang pernah terjadi di SMAN 72, termasuk pada anak berhadapan dengan hukum yang melakukan tindakan tersebut, mulai dari replika senjata, postingan media sosial, hingga gaya berpakaian,” ujar Mayndra.
Ciri lainnya adalah kecanduan konten kekerasan ekstrem serta ketergantungan tinggi terhadap gawai. Saat perangkat diperiksa, anak-anak tersebut kerap menunjukkan reaksi emosional atau defensif secara berlebihan.
“Dan yang terakhir, adanya simbol-simbol kekerasan seperti pistol, senjata api, replika, maupun pisau yang identik dengan kekerasan,” ucapnya.
Data Densus 88 mencatat, sejak Januari 2025 hingga awal Januari 2026, sebanyak 70 anak di 19 provinsi teridentifikasi terpapar ideologi neo-Nazi dan white supremacy. Kasus terbanyak ditemukan di Jakarta dengan 15 anak, disusul Jawa Barat 12 anak, dan Jawa Timur 11 anak.
Rentang usia anak yang terpapar berada antara 11 hingga 18 tahun, dengan puncak kasus pada usia 15 tahun yang merupakan fase transisi dari SMP ke SMA.
Mayndra menegaskan, mayoritas anak tersebut belum sepenuhnya menganut paham kekerasan. Mereka umumnya mencari pelarian di komunitas daring sebagai tempat berbagi cerita dan mencari perhatian. Namun, tanpa penanganan dini, kondisi ini berpotensi berkembang menjadi ancaman serius.
“Di sini mereka merasa memiliki rumah kedua karena dalam komunitas tersebut aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya. Terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelesaikan persoalan masing-masing, yang sayangnya kerap mengarah pada kekerasan,” pungkasnya.
Temuan ini menjadi peringatan bagi orang tua dan pendidik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas digital anak guna mencegah penyebaran paham radikalisme di kalangan generasi muda.
