DEPOK – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan di Kota Depok pada Jumat (25/9). Pada tahap awal ini baru ada satu kamera yang yang dipasang tepatnya di JPO Balai Kota.
Nantinya bagi para pelanggar akan otomatis tertangkap kamera. Jika nantinya tertangkap kamera akan dikenakan denda sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan para pelaku.
“Kami sampaikan denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi. Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Jumat (25/9).
Pada tahap ini pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi selama 1 bulan.
“Kita sosialisasi hingga akhir Oktober 2020. Pada 1 November baru akan dilakukan penindakan,” jelas Erwin.
Jika nantinya terbukti melakukan kesalahan dengan terekam oleh kamera pemantau maka polisi akan memberikan bukti pelanggaran dengan tagihannya ke alamat yang terdapat pada nomor kendaraan.
“Ada masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak Polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual. Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang,” ujarnya.
Erwin mengaku bahwa polisi tidak bisa berjaga selama 24 jam, oleh sebab itu sangat terbantu dengan adanya sistem tilang elektronik ini.
“Diharapkan dengan adanya ETLE di Margonda, bisa meningkatkan kedisiplinan dan menekan pelanggaran lalu lintas di kawasan Margonda, begitu pun nanti di kawasan-kawasan yang lain. Polisi tidak bisa mengawasi pelanggaran 1×24 jam. Namun dengan teknologi, 1×24 jam, 7 hari sebulan terekam dengan jelas pelanggaran ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya,” tukasnya.
Dengan adanya kamera pengawas ini Erwin mengungkapkan agar para pengendara lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas.