JAKARTA – Sekretaris Jenderap PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Gusrizal menekankan pentingnya telaah ini untuk menilai apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. “Yang pasti akan kami telaah, nilai dulu, apakah bisa ditindak lanjuti atau tidak,” ujar Gusrizal pada Rabu (19/2/2025).
Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik, maka laporan tersebut akan diproses lebih lanjut. Dewas juga membuka kemungkinan untuk memanggil Rossa Purbo sebagai terlapor, meskipun pemanggilan akan dilakukan setelah hasil telaah selesai.
Laporan Hasto terhadap Rossa disampaikan melalui tim hukum pada Rabu (19/2/2025). Kuasa hukum Hasto, Johannes L. Tobing, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan karena dugaan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Rossa. “Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK,” tegas Tobing saat berada di kantor Dewas KPK.
