JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Panji bakal diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Panji tiba di Mabes Polri sekira pukul 13.23 WIB dengan pengawalan polisi dan mengenakan baju abu bermotif garis. Di Mabes Polri, Panji hanya mengacungkan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji diperiksa sebagai saksi dan diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan polisi.
Untuk diketahi, sebelumnya Panji Gumilang telah diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023. Setelah pemeriksaan tersebut, Dit Tipidum Bareskrim Polri meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana lain dalam kasus tersebut, yaitu kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) berdasarkan UU ITE. Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.
Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke pihak kepolisian pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan ini diberi nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Tentu saja, jika ingin menghindari keidentikan atau kekakuan dalam penyusunan ulang berita ini, Anda dapat mengubah beberapa kata dan kalimat sehingga tetap menyampaikan informasi yang sama namun dengan gaya penulisan yang berbeda.