JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial Awang Willuang (33) ditangkap otoritas Thailand setelah diduga menjadi pelaku utama jaringan penipuan investasi kripto lintas negara dengan modus aplikasi kencan. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dari Amerika Serikat (AS) serta red notice Interpol.
Media Thailand, *Thairath*, melaporkan penangkapan berlangsung pada 25 April 2026 di wilayah Phuket, Thailand. Awang disebut sebagai sosok penting dalam sindikat penipuan hibrida yang menyasar korban dari berbagai negara, terutama warga AS.
Menurut hasil penyelidikan Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand, tersangka dicari atas tuduhan “konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik.” Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan investasi mata uang kripto yang beroperasi secara internasional.
“Penangkapan dilakukan setelah ditemukan bahwa tersangka merupakan buronan berdasarkan surat perintah penangkapan Amerika Serikat dan red notice Interpol,” demikian laporan media setempat.
Bersembunyi di Resor Mewah Phuket
Otoritas Thailand mengungkapkan Awang masuk ke negara itu pada 22 April 2026 menggunakan visa turis. Ia kemudian menginap di sebuah resor mewah di kawasan Pantai Kamala, Phuket.
Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, petugas Divisi Imigrasi berkoordinasi dengan Kepolisian Imigrasi Phuket untuk melakukan pengintaian dan operasi lapangan. Hasilnya, Awang berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Investigasi awal menyebut tersangka diduga aktif menjalankan operasi penipuan sejak 2022 hingga 2026 bersama jaringan yang berbasis di Uni Emirat Arab.
Modus Rayuan Romantis hingga Investasi Palsu
Dalam menjalankan aksinya, sindikat disebut menggunakan pendekatan personal melalui aplikasi kencan, media sosial, dan kanal digital lainnya. Para korban lebih dulu dibangun kedekatan emosional melalui akun palsu yang menampilkan pria maupun wanita berparas menarik.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian menawarkan peluang investasi kripto dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat. Korban diarahkan masuk ke platform palsu yang menampilkan keuntungan fiktif agar terus menyetor dana.
“Korban diyakinkan melalui hubungan romantis, lalu diarahkan berinvestasi di platform palsu dengan tampilan keuntungan seolah nyata,” tulis laporan tersebut.
Skema ini dikenal luas sebagai *romance scam* atau penipuan asmara, yang belakangan kerap dipadukan dengan investasi bodong berbasis aset digital.
Banyak Korban dari Amerika Serikat
Penyidik menyebut sebagian besar korban berasal dari Amerika Serikat. Nilai kerugian belum diungkap secara rinci, namun kasus ini masuk kategori kejahatan siber lintas negara dengan dampak besar.
Pihak Thailand kini mencabut izin tinggal Awang berdasarkan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), yang mengatur larangan bagi warga negara asing tertentu untuk berada di Thailand.
“Tersangka ditahan untuk proses deportasi dan Thailand bekerja sama dengan pihak berwenang Amerika Serikat guna langkah hukum lanjutan,” sebut laporan itu.
Ancaman Penipuan Digital Kian Kompleks
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan digital global yang memanfaatkan teknologi, media sosial, dan psikologi korban. Modus gabungan antara rayuan asmara dan investasi palsu dinilai semakin sulit dideteksi karena memanfaatkan kepercayaan pribadi.
Otoritas di berbagai negara terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang baru dikenal secara daring, terutama jika disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko