JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar dilaporkan atas dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” katanya kepada wartawan.
Ditambahkan Sugeng, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari IPW terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah.
“Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK,” terangnya.
Ali mengutarakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari setiap pelaporan yang diterima KPK.
Penelaahan itu dilakukan dalam rangka memastikan apakah pelaporan tersebut terdapat dugaan korupsi, yang didasarkan pada bukti-bukti atau tidak.