Live Program UHF Digital

Dihalangi Saat Besuk Narapidana kasus Vina, Tim Hukum Ngadu ke Dirjen Pas

JAKARTA – Tim penasehat hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyambangi Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). Kedatangannya untuk mempertanyakan alasan penghalangan kuasa hukum menemui terpidana oleh pihak lapas.

“Kami datang ke Dirjen PAS untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjelankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana,” kata salah satu Kuasa Hukum Romi Sibombing, Rabu (19/6/2024).

Romi menuturkan sebelumnya pihaknya telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana yakni di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan di Lapas Jelekong. Akan tetapi, pihaknya terkesan dihalangi oleh pihak lapas.

Menurutnya tidak ada aturan dalam perundang-undangan tentang Pemasyarakatan yang melarang terpidana bertemu dengan kuasa hukum maupun pihak keluarga. Padahal, dia bersama Timnya telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga untuk bertemu dengan pihak terpidana yang dititipkan.

“Kami datang ketemu dengan bapak Dirjen untuk mempertanyakan alasan-alasan kenapa kami dihalangi menjalani tugas profesi,” tuturnya.

“Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan diberikan hak pada warga binaan diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga tidak ada regulasi melaran,” ungkapnya.

Padahal, Romi menyebut pertemuan dengan para terpidana dilakukan agar memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Nantinya, setelah memenuhi syarat akan segera mengajukan PK.

“Sehingga dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan itu hak warga negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *