JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram (ST) ditujukan jajaran Dirlantas Polri. ST perintah itu salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” tulisnya yang dikutip dari Telegram.
Telegram itu bernomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023 yang diteken pada 28 Desember 2023. “Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib, diulangi wajib, untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen,” demikian perintah pertama dalam telegram tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas patroli, pengamanan TKP laka lantas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator. “Saat melaksanakan tugas pengawalan, agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” terangnya
Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo. Surat telegram itu terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, pada Rabu (27/12/2023).
Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.