Polisi akhirnya menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan meski Michael belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kemarin sudah kami panggil sebagai saksi. Namun dalam perkembangannya, penyidik melihat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menaikkan status menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Kamis (11/12/2025).
Dijemput Paksa Setelah Ditetapkan Tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi segera menjemput paksa Michael untuk pemeriksaan lanjutan. Roby menjelaskan bahwa proses pemeriksaan hari ini akan berkembang sesuai temuan bukti tambahan.
Dengan status tersangka yang sudah melewati proses penangkapan 1×24 jam, penyidik kini memiliki kewenangan menahan Michael.
Roby menegaskan, penetapan tersangka didukung oleh:
-
Keterangan para saksi
-
Petunjuk dari dokumen internal perusahaan (rincian dirahasiakan karena kepentingan penyidikan)
-
Barang bukti dari lokasi kebakaran yang sudah diuji oleh Laboratorium Forensik
Momen Penangkapan Terekam Kamera
Video penangkapan yang beredar menunjukkan empat petugas mendatangi Michael di sebuah apartemen. Di depan pintu, penyidik menjelaskan dasar hukum penangkapan dan status tersangka yang telah terbit.
Michael tampak mempertanyakan alasan peningkatan status sebelum dirinya diperiksa.
“Tanpa ada informasi dari saya begitu,” ucapnya kepada petugas.
Penyidik menjawab bahwa alat bukti yang ditemukan sudah cukup kuat tanpa menunggu keterangannya. Polisi juga menyerahkan surat perintah penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang elektronik seperti laptop dan perangkat komunikasi terkait aktivitas perusahaan.
22 Korban Tewas Akibat Paparan Karbon Monoksida
Kebakaran gedung Terra Drone merenggut 22 nyawa, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Prima Heru, mengungkap identifikasi korban dilakukan dalam dua hari berkat kecocokan data primer seperti sidik jari dan auditologi medis.
Kabid Yandokpol Pusdokkes Polri, Kombes Ahmad Fauzi, memastikan seluruh korban meninggal akibat menghirup karbon monoksida (CO).
“Ya, bisa dipastikan seperti ini,” ujarnya.
Kabiddokkes Polda Metro Jaya, Kombes dr. Martinus Ginting, menjelaskan kadar CO yang sangat tinggi membuat hemoglobin lebih cepat berikatan dengan karbon monoksida—20 hingga 30 kali lebih kuat dibanding oksigen—mengakibatkan para korban kehilangan kemampuan bernapas sebelum sempat menyelamatkan diri.