Disaksikan Ayah David dan Banser, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana
Terdakwa dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 6 Juni 2023.
Mario memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10 lewat 40 menit waktu Indonesia Barat. Agenda persidangan berisi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Setelah Mario, proses persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Shane Lukas. Keduanya menjalani sidang atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora. Ayah korban, Jonathan Latumahina, turut hadir mengawal proses persidangan. Sejumlah anggota Banser juga ikut menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satrio, tersangka kedua adalah Shane Lukas Rotua, dan tersangka ketiga adalah ‘AG’. Mario dikenai Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsidair Pasal 354 Ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.