JAKARTA – Kabar gembira datang bagi jemaah haji Indonesia, khususnya keluarga Elang Suryana Mahrom, warga Bandar Lampung yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36).
Setelah melewati proses hukum yang panjang di Arab Saudi, Elang akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan visa ziarah dan kini telah kembali ke Indonesia.
Elang Suryana sempat menghadapi dakwaan karena dianggap berangkat haji menggunakan visa ziarah, sebuah pelanggaran yang menjadi perhatian serius otoritas Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Pengadilan Saudi awalnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, tetapi kasus ini berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi.
Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa KJRI secara aktif mendampingi proses hukum yang dijalani Elang.
“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Elang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” ujar Nasrullah di Jeddah, Kamis (27/03/2025).
Menurut Nasrullah, proses hukum ini berlangsung cukup lama, sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025.
“Alhamdulillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” imbuhnya dikutip dari laman Kemenag.
Kasus Visa Ziarah
Penyelenggaraan haji 2024 diwarnai dengan berbagai kasus jemaah yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi.
Praktik ini menjadi perhatian serius pemerintah Saudi, mengingat penggunaan visa yang tidak sesuai aturan dapat berdampak pada keteraturan pelaksanaan ibadah haji.
Banyak jemaah yang tertangkap dalam kasus ini akhirnya dibebaskan dan dipulangkan, sementara pihak-pihak yang diduga bertindak sebagai koordinator masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi jemaah haji di masa mendatang agar memastikan kelengkapan dokumen sesuai regulasi yang berlaku.
Setelah dinyatakan bebas, Elang akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
Kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta disambut haru oleh sanak saudara yang telah menantikan kepulangannya selama berbulan-bulan.
Kasus Elang Suryana menjadi salah satu contoh perjuangan panjang dalam mendapatkan keadilan di negeri orang.
Keberhasilan dalam proses hukum ini juga menunjukkan peran penting perlindungan WNI oleh pemerintah Indonesia di luar negeri.***
