JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua nama bisa dicatat secara sah dalam dokumen kependudukan sepeti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang diterbitkan demi kepastian hukum dan perlindungan identitas warga negara.
“Nama yang sah harus sesuai norma agama, kesopanan, dan hukum yang berlaku,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Nama yang Tidak Sah Secara Administrasi:
- Mengandung makna negatif
Nama tidak boleh mengandung unsur penghinaan, provokatif, atau bertentangan dengan norma. - Hanya satu kata
Nama harus minimal dua kata, untuk memudahkan administrasi, termasuk pembuatan paspor. - Lebih dari 60 karakter
Batas maksimal adalah 60 huruf (termasuk spasi) agar bisa ditampilkan di semua dokumen. - Mengandung angka atau tanda baca
Nama harus ditulis dengan huruf latin dan tanpa simbol. - Sulit dibaca atau multitafsir
Nama harus jelas, mudah dibaca, dan tidak membingungkan. - Berbentuk singkatan
Nama tidak boleh berupa singkatan, kecuali singkatan tersebut merupakan satu-satunya bentuk yang dikenal.
Khusus untuk Gelar
- Gelar akademik dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau pengakuan anak.
- Namun, boleh dicantumkan di KTP dan KK, dan boleh disingkat.
Sanksi bagi Petugas
Jika pejabat Dukcapil tetap mencatat nama yang tidak sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri.
Aturan ini berlaku sejak 21 April 2022, dan tidak berlaku surut. Artinya, nama-nama dalam dokumen resmi sebelum tanggal tersebut tetap sah.
Pesan Dukcapil: Beri nama yang bermakna positif, sesuai aturan, dan mudah digunakan sepanjang hidup anak.