SUMBA TIMUR — Komitmen pemerintah dalam memperkuat legalitas lahan transmigrasi kembali ditunjukkan lewat aksi nyata.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyerahkan langsung 400 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Desa Laimbaru, Kecamatan Melolo, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang telah menetap selama satu dekade.
Program yang dikenal sebagai Trans Tuntas ini menjadi jawaban atas persoalan lama yang dihadapi para transmigran—yakni ketiadaan dokumen hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut, Menteri Iftitah menjelaskan bahwa setiap keluarga menerima dua sertifikat: satu untuk tanah pekarangan dan satu lagi untuk lahan usaha.
“400 sertifikat kami berikan, 2 untuk kepala keluarga, 1 untuk pekarangan, dan 1 untuk lahan usaha. Pemberian sertifikat ini adalah program Trans Tuntas, mereka sudah tinggal tapi belum punya sertifikat,” ujarnya.
Penyerahan SHM ini bukan hanya sekadar distribusi dokumen, melainkan juga bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat fondasi hukum atas tanah transmigrasi. Langkah ini diharapkan mengurangi potensi konflik, mendorong produktivitas lahan, dan membuka akses yang lebih luas terhadap modal usaha melalui lembaga keuangan.
“Manfaat dari sertifikat ini ada dua, pertama, mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah supaya tidak ada sengketa. Supaya tidak ada saling klaim, untuk warisan anak cucunya, utamanya di lahan usaha mendapatkan akses terhadap modal,” ucapnya.
Pendekatan partisipatif dan pengawasan langsung ke lapangan menjadi ciri khas kepemimpinan Iftitah dalam mengawal agenda transmigrasi. Ia menegaskan pentingnya menjalankan program secara inklusif dan berkelanjutan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat transmigran.
Pemerintah berharap, dengan sertifikat sebagai jaminan, warga dapat memanfaatkannya untuk memperoleh akses permodalan yang bisa digunakan mengembangkan potensi ekonomi lokal, terutama sektor pertanian dan peternakan di kawasan transmigrasi.
“Mudah-mudahan mereka dengan menjaminkan sertifikatnya itu bisa mendapatkan modal usaha, nanti lahan usahanya didayagunakan. Kami tekankan kepada para transmigran agar tanda petik kalau disekolahkan agar ditebus, setelah nanti digadaikan,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi simbol nyata kehadiran negara di tengah masyarakat pinggiran. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan agraria dan penguatan ekonomi melalui legalisasi tanah di seluruh kawasan transmigrasi Indonesia.***




