JAKARTA – DPR RI dan pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Januari 2027 dan mencakup tenaga pendidik, kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi finalisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPR. Aspirasi itu datang dari sejumlah kelompok profesi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga petugas pelaksana di berbagai instansi.
Masukan tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah, termasuk mengenai peluang PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan keputusan untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam keterangan seusai rapat.
Kebijakan peningkatan status ini tidak hanya berlaku bagi satu sektor pekerjaan. Sejumlah profesi yang masuk dalam cakupan pembahasan antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga teknis operasional lainnya.
Selain peningkatan status, DPR dan pemerintah juga membahas kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Rencana tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut, terutama menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar.
Salah satu hal yang tengah dikaji pemerintah adalah aturan khusus mengenai batas usia peserta seleksi. Pengaturan ini dipertimbangkan untuk mengakomodasi kebutuhan sejumlah bidang pekerjaan yang memiliki karakteristik dan persyaratan berbeda.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap nasib guru non-ASN yang masa kontraknya akan berakhir pada Desember 2026.
Guru yang bertugas di sekolah negeri dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipastikan mendapat perpanjangan masa kerja. Kebijakan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Perpanjangan kontrak tersebut menjadi langkah untuk menjaga keberlanjutan tenaga pengajar selama proses penataan status kepegawaian berlangsung. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan afirmatif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi masa transisi kontrak.
Adapun pelaksanaan berbagai kebijakan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah itu direncanakan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Sementara itu, pendaftaran seleksi CPNS dijadwalkan mulai dibuka pada November 2026. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kebutuhan formasi serta kemampuan fiskal negara.
Dasco menegaskan, DPR akan terus mengawal tindak lanjut kesepakatan tersebut sekaligus menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Melalui pembahasan bersama pemerintah, DPR berharap berbagai persoalan menyangkut status, masa kerja, dan kesempatan pengembangan karier tenaga non-ASN dapat ditangani secara menyeluruh.