JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH, mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik tebang pilih dalam menangani kasus tambang ilegal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia menilai ada kejanggalan serius karena aktivitas pertambangan tetap berjalan lancar meskipun izin penggunaan kawasan hutan telah dibekukan sejak Juni 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pernyataan keras itu disampaikan Bimantoro dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Arminsyah, dan Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Bimantoro, KLHK telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada perusahaan terkait pada 28 Juni 2024. Salah satu poin sanksi adalah perintah tegas menghentikan seluruh aktivitas pertambangan. Namun, hingga November 2025, truk-truk pengangkut material tambang masih lalu-lalang seperti biasa.
“Ini sangat janggal. Ketika sebuah perusahaan sudah diberikan sanksi administratif yang jelas, termasuk kewajiban menghentikan kegiatan, tetapi faktanya masih beroperasi, maka ada persoalan dalam penegakan hukum kita,” ujar Bimantoro tegas.
Politisi Gerindra ini secara khusus menyebut PT Aksha sebagai perusahaan yang diduga memiliki “super power” sehingga tetap kebal hukum meski izinnya bermasalah berat. Laporan warga setempat menyebut aktivitas tambang tersebut telah merusak lingkungan secara masif dan memicu keresahan sosial.
“Di Nganjuk, masyarakat resah. Ada perusahaan yang disebut super power, padahal jelas memiliki cacat izin dan membawa kerugian bagi lingkungan. Masyarakat bertanya-tanya, kenapa bisa tetap aman beroperasi? Apakah ada oknum tertentu yang membekingi? Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Bimantoro meminta Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung menjamin independensi penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Saya berharap Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung dapat membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih. Masyarakat Nganjuk butuh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparat mengusut tuntas dugaan adanya backing oknum berpengaruh di belakang PT Aksha.
“Jika ada yang bermain di belakang perusahaan ini, itu harus dibuka seterang-terangnya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Bimantoro.
Kasus tambang ilegal di Nganjuk kembali mencuat setelah sanksi KLHK tidak diindahkan, memicu pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Aksha maupun KLHK terkait desakan DPR tersebut.
