JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat penyelesaian pembayaran hak guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Sekaligus memastikan persoalan administrasi tidak lagi menjadi penghambat pencairan tunjangan, di tengah tantangan keterbatasan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, saat rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Rapat kerja tersebut diantaranya membahas pelaksanaan berbagai program bantuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Menurut Dini, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi hak para tenaga pendidik yang selama ini telah menjalankan tugas mengajar, sehingga proses administrasi yang berlarut-larut tidak boleh menjadi alasan tertundanya pembayaran tunjangan.
“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka.”
“Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” tegas Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dini memberikan apresiasi terhadap komitmen Kementerian Agama yang tetap mempertahankan keberlanjutan program bantuan pendidikan meskipun menghadapi tantangan fiskal pada tahun mendatang.
Ia menilai besarnya alokasi anggaran pendidikan yang mencapai sekitar 87,4 persen dari total pagu Kementerian Agama atau lebih dari Rp73 triliun menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi prioritas utama pemerintah.
Meski demikian, Dini mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah program pendidikan tidak dapat dinilai semata-mata dari besarnya dana yang dialokasikan, melainkan harus dilihat dari efektivitas penyaluran dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
“Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata,” ujarnya.
Selain menyoroti efektivitas penyaluran bantuan, Dini meminta Kementerian Agama memaparkan langkah konkret untuk menghadapi potensi kekurangan anggaran pendidikan yang diperkirakan mencapai Rp6,02 triliun pada 2026.
Kekurangan anggaran tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), hingga pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta apabila tambahan anggaran yang diusulkan tidak disetujui sepenuhnya.
“Mitigasi atau skema bagaimana yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama jika Kementerian Keuangan tidak dapat menyetujui seluruh usulan tambahan tersebut di sisa tahun anggaran 2026?” tanyanya.
Dini juga mengungkapkan bahwa masih terdapat guru non-ASN yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), meskipun sebagian besar persoalan telah berhasil diselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama.
Ia menjelaskan sebanyak 255 guru telah menerima hak mereka setelah dilakukan proses pengawalan bersama, namun masih terdapat 65 guru yang hingga kini belum mendapatkan pembayaran tunjangan profesi.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian khusus agar tidak ada tenaga pendidik yang kehilangan hak hanya karena kendala administratif.
“Oleh karena itu, saya ingin meminta secara khusus agar Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut, kemudian memastikan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi, serta memberikan kepastian penyelesaian kepada guru-guru tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dini mendorong Kementerian Agama membangun sistem administrasi yang lebih modern dan responsif sehingga setiap kekurangan dokumen dapat terdeteksi sejak awal tanpa harus menunggu proses pencairan berlangsung.
Ia menilai pembaruan sistem tersebut akan memberikan kepastian bagi para guru sekaligus mengurangi beban administrasi yang selama ini harus dihadapi secara berulang.
“Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut,” pungkasnya.***