JAKARTA – Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) untuk segera menggelar razia besar-besaran di seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Desakan ini menyusul terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang dilakukan oleh mantan artis Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Saya sebagai pimpinan Komisi XIII DPR mendesak Menteri Imipas segera melakukan razia besar-besaran terhadap seluruh rutan atau lapas yang ada dan periksa semua tanpa terkecuali,” tegas Sugiat Santoso, Jumat (10/10/2025).
Sugiat Santoso, politikus Partai Gerindra, menilai bahwa peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba yang dikendalikan Ammar Zoni menunjukkan lemahnya pengawasan dan keamanan di dalam lapas. Kondisi ini dianggap mencoreng kredibilitas lembaga pemasyarakatan sebagai tempat rehabilitasi dan pengawasan tahanan.
“Ini jadi alarm keras bagi Kementerian Imipas dan seluruh jajarannya agar tidak boleh terlena. Apalagi, jika mengingat amanah dari Menteri Agus Andrianto yang menjanjikan akan memperbaiki lembaga permasyarakat khususnya dari bahaya narkoba,” lanjut Sugiat.
Lebih jauh, Sugiat meminta agar seluruh personel yang bertugas di Rutan Salemba diperiksa secara menyeluruh. Ia menegaskan, jika ditemukan adanya keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba bersama Ammar Zoni, maka harus diberikan sanksi tegas.
“Saya minta agar petugas-petugas ada disana diperiksa apabila terbukti terlibat dan kalau perlu segera pecat dengan tidak terhormat,” kata legislator asal Sumatera Utara ini.
Komisi XIII, yang merupakan mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga akan terus memantau perkembangan kasus ini. Sugiat menyampaikan, kementerian terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi setelah masa reses berakhir.
“Sekarang ini sedang reses, nanti kita akan panggil dan minta penjelasan semua dari Menteri Imipas,” tandasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima tahanan lainnya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyampaikan berkas perkara terhadap Ammar dan lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah.
Selain Ammar, lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR juga terlibat dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar diduga menerima narkoba dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO). Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang sudah ditangkap bersama para tersangka lainnya.