JAKARTA — Wacana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai kebijakan tersebut harus dikaji secara mendalam, khususnya dari perspektif hukum internasional yang mengatur lalu lintas pelayaran global.
Menurut Hasanuddin, landasan utama dalam merumuskan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Ia menegaskan bahwa aturan internasional tersebut secara jelas menjamin hak lintas kapal di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
“Dalam Pasal 38 UNCLOS ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit dan tidak boleh dihambat atau diganggu,” ujarnya, Jumat (23/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 44 UNCLOS juga melarang negara tepi untuk menunda atau menghalangi lintasan kapal. Dalam konteks ini, Selat Malaka memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari jalur pelayaran buatan.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata Hasanuddin.
Potensi Pelanggaran Prinsip Internasional
Hasanuddin menilai, kebijakan pengenaan pajak berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan lintas yang dijamin UNCLOS. Ia menekankan bahwa kebebasan tersebut hanya dapat dibatasi jika kapal melakukan pelanggaran, seperti aktivitas ilegal.
Ia menjelaskan, UNCLOS tetap memberikan ruang bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran, misalnya kegiatan ekonomi ilegal, survei tanpa izin, atau penelitian yang tidak sah. Namun, di luar itu, kapal tetap memiliki hak untuk melintas tanpa hambatan.
Risiko Reputasi dan Tekanan Global
Selain aspek hukum, Hasanuddin mengingatkan adanya risiko besar terhadap posisi Indonesia di tingkat internasional jika kebijakan tersebut dipaksakan.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam mematuhi aturan global, khususnya dalam sektor maritim.
Potensi Gangguan Hubungan Diplomatik
Hasanuddin juga menyoroti implikasi diplomatik, terutama dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, seperti Singapura dan Malaysia.
Menurutnya, tanpa dukungan dari negara tepi lainnya, kebijakan ini berisiko memicu ketegangan kawasan. Selat Malaka sendiri merupakan jalur strategis yang dikelola dengan kepentingan bersama.
Kesiapan Operasional Dipertanyakan
Di sisi lain, ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum apabila kebijakan pajak benar-benar diterapkan.
Pengelolaan Selat Malaka, kata dia, membutuhkan koordinasi lintas negara serta kapasitas pengawasan yang kuat. Tanpa itu, implementasi kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.
DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian ulang secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.
Wacana pajak kapal di Selat Malaka hingga kini masih menjadi perdebatan, seiring besarnya kepentingan strategis jalur tersebut dalam perdagangan dan pelayaran internasional.