Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, serta pihak Hogi Minaya (termasuk kuasa hukumnya) digelar hari ini Rabu (28/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dan menjadi sorotan karena kasus Hogi yang ditetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas setelah mengejar pelaku jambret istrinya pada April 2025. Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin sebagai berikut :
1. Kritik tajam terhadap penegakan hukum
Habiburokhman menyatakan kasus ini “sangat memprihatinkan” di tengah tuntutan reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia menegaskan penanganan Polresta Sleman dan Kejari Sleman “bermasalah” dan memicu kemarahan publik. “Ini publik marah, Pak. Kami juga marah,” tegasnya, sambil menyesalkan reputasi Komisi III ikut terdampak karena praktik hukum yang dinilai tidak adil.
2. Penetapan tersangka dianggap salah pasal
Anggota Komisi III Safaruddin mengkritik keras Kapolresta Sleman karena menerapkan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, padahal menurutnya ini bukan tindak pidana. Ia merujuk Pasal 34 KUHP baru (alasan pembenar pembelaan diri terhadap serangan/ancaman) dan overmacht di KUHP lama: “Ini bukan tindak pidana. Anda salah menerapkan hukum.” Ia juga menyoroti kurangnya koordinasi antara polisi dan kejaksaan.
3. Kasus bisa dihentikan demi hukum, tak perlu RJ
Habiburokhman menegaskan kasus Hogi bisa dihentikan demi hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU No. 20/2025 tentang KUHAP baru dan/atau alasan pembenar Pasal 34 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Ia menyatakan tak perlu restorative justice (RJ) untuk kasus seperti ini, meski sebelumnya RJ sudah tercapai di Kejari Sleman (26 Januari 2026).
4. Permintaan maaf dari Kapolresta Sleman
Kombes Pol Edy Setyanto meminta maaf atas penanganan kasus: “Mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah… penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat.” Ia menjelaskan tujuan awal hanya mencari kepastian hukum, tapi mengakui ada kekurangan.
5. Kesimpulan rapat (tiga poin utama)
-
- Komisi III meminta Kejari Sleman menghentikan kasus demi hukum berdasarkan ketentuan KUHAP dan KUHP baru.
- Meminta penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU KUHP baru: mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
- Meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya berhati-hati dalam pernyataan media.
6. Kontroversi tambahan
Habiburokhman menyebut mendengar keluarga pelaku jambret meminta “uang kerahiman” (biaya pengantaran jenazah, ambulans, pemakaman) dari pihak Hogi, yang ia anggap “kebalik-balik logika”. Kajari Sleman menjelaskan permintaan itu terkait biaya-biaya tersebut, tapi nominal belum disebutkan secara spesifik.