JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 18 November 2025.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani ini didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sa’datullah Mustopa. Pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) R-KUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan laporan akhir pembahasan revisi hukum acara pidana tersebut.
Usai mendengar laporan, Puan Maharani langsung meminta persetujuan fraksi-fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju tanpa ada interupsi. Puan kemudian mengetok palu tanda sah, disambut tepuk tangan meriah anggota dewan dan tamu undangan.
Dengan pengesahan ini, UU Hukum Acara Pidana yang baru akan mulai berlaku serentak pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang telah disahkan sebelumnya.
Pembahasan R-KUHAP sendiri baru resmi dimulai Juni 2025, sehingga proses legislasi tuntas dalam waktu kurang dari enam bulan – tergolong cepat untuk ukuran revisi undang-undang sebesar ini.
Pengesahan R-KUHAP menandai lengkapnya pembaruan besar-besaran sistem peradilan pidana Indonesia, dari substansi hukum pidana hingga prosedur hukum acaranya.