JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, anggota DPR secara bulat menyetujui pembentukan kementerian baru ini. Hal ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi dan efektif bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah.
Menanti Penunjukan Menteri Haji dan Umrah
Setelah disetujui oleh DPR, langkah selanjutnya adalah penunjukan menteri yang akan memimpin kementerian ini. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa penunjukan Menteri Haji dan Umrah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun ada kemungkinan bahwa Mochammad Irfan Yusuf, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, akan menjadi menteri, Hasan menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu (Menteri Haji dan Umrah), biar Presiden yang menentukan,” ujar Hasan. Ia menambahkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres), dan pemerintah akan menyiapkan anggaran terpisah untuk kementerian baru ini.
Alasan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah dengan menyediakan layanan yang lebih terintegrasi. Semua aspek terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dipusatkan dalam satu kementerian untuk mempermudah koordinasi dan pengambilan keputusan.
“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” kata Marwan. Ia menambahkan bahwa konstruksi undang-undang ini telah mengatur dengan rinci 16 bab dan 130 pasal untuk menjamin keadilan dan kemudahan bagi jemaah haji dan umrah.
Persiapan BP Haji Menyongsong Perubahan
Sementara itu, Mochammad Irfan Yusuf selaku Ketua BP Haji dan Umrah menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan keputusan pemerintah dan DPR terkait pembentukan kementerian baru. Menurut Irfan, sejak awal BP Haji sudah mempersiapkan dua skenario: beroperasi sebagai badan atau bertransformasi menjadi kementerian.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk penyelenggaraan haji, baik sebagai badan maupun kementerian. “Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya. Irfan juga menambahkan, “Ini adalah tanggung jawab besar, dan kami akan fokus pada performa pelayanan yang maksimal bagi jamaah.”
Dengan disetujuinya RUU ini, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam kualitas layanan ibadah haji dan umrah di Indonesia.