JAKARTA — Upaya memperkuat sektor pertanian nasional dalam dua tahun gerak nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terlihat dari hal yang cukup mendasar, yaitu menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengandalkan reformasi pupuk bersubsidi untuk menekan biaya produksi pertanian, memperbaiki distribusi sarana produksi.
Kebijakan tersebut mencakup penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, pemangkasan regulasi, penertiban distributor, serta digitalisasi pendataan kebutuhan pupuk.
Berdasarkan keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada 16 Oktober 2026, langkah ini menjadi bagian dari agenda dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Harga Lima Jenis Pupuk Bersubsidi Dipangkas 20 Persen
Penurunan HET yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 memberikan kesempatan kepada petani untuk memperoleh pupuk dengan harga lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan ketentuan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Presiden Prabowo menyebut penurunan harga tersebut sebagai perubahan penting dalam kebijakan pupuk nasional.
“Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI.”
“Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita,” terang Prabowo, seperti ditulis Jumat (16/10).
Berikut perbandingan HET pupuk bersubsidi sebelum dan sesudah penurunan harga:
Pemangkasan harga tersebut menurunkan biaya pembelian pupuk sebesar Rp200 hingga Rp660 per kilogram, bergantung pada jenis pupuk yang digunakan.
Sebagai gambaran, pembelian satu ton pupuk urea dengan HET terbaru membutuhkan biaya Rp1,8 juta, lebih rendah Rp450.000 dibandingkan harga sebelumnya.
Penghematan itu berpotensi membantu petani mengendalikan biaya usaha tani, terutama saat kebutuhan pupuk meningkat menjelang musim tanam.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjangkau lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri atas petani dan keluarganya di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah Pangkas 145 Regulasi Pupuk
Selain menurunkan harga, pemerintah menyederhanakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan memangkas 145 regulasi yang berkaitan dengan penyalurannya.
Penyederhanaan aturan tersebut diarahkan untuk mengurangi hambatan birokrasi, mempercepat distribusi, dan mempermudah petani memperoleh pupuk sesuai kebutuhan.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap pengecer dan distributor yang diduga bermasalah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor bermasalah telah dicabut sepanjang semester I-2026.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya membersihkan rantai distribusi agar pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan atau dialihkan dari petani yang berhak.
Pemerintah juga menyoroti peredaran pupuk palsu tanpa kandungan unsur hara yang dilaporkan menyebabkan gagal panen dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Digitalisasi Pendataan Petani Diperkuat
Pembenahan distribusi turut dilakukan melalui penguatan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sistem digital tersebut memuat informasi mengenai petani, luas lahan, komoditas yang dibudidayakan, dan kebutuhan pupuk sebagai dasar pendataan penerima pupuk bersubsidi.
Digitalisasi diharapkan meningkatkan transparansi penyaluran sekaligus membantu pemerintah memperbaiki ketepatan alokasi pupuk berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kemudahan akses pupuk dan distribusi yang tertib menjadi faktor penting untuk mendukung produktivitas petani.
“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan rangkaian pembenahan tersebut dapat mengurangi hambatan produksi, menjaga ketersediaan pupuk, dan memperkuat posisi petani dalam rantai produksi pangan nasional.
Nilai Tukar Petani Naik Menjadi 129,19
Perkembangan kesejahteraan petani juga terlihat dari indikator Nilai Tukar Petani (NTP) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada Agustus 2026, NTP nasional mencapai 129,19 atau meningkat 1,05 persen dibandingkan posisi Juli 2026 sebesar 127,84.
Kenaikan tersebut terjadi ketika indeks harga yang diterima petani bertambah 1,14 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik 0,09 persen.
NTP membandingkan perkembangan harga hasil produksi yang diterima petani dengan harga barang dan jasa yang mereka bayarkan untuk kebutuhan produksi maupun konsumsi rumah tangga.
Secara umum, peningkatan NTP menunjukkan perbaikan daya tukar petani, tetapi tidak secara otomatis berarti seluruh petani mengalami kenaikan pendapatan atau keuntungan.
Tanaman Pangan Catat Kenaikan Tertinggi
BPS mencatat peningkatan NTP pada sebagian besar subsektor pertanian selama Agustus 2026, dengan besaran kenaikan yang berbeda-beda.
Subsektor tanaman pangan mengalami kenaikan tertinggi sebesar 1,62 persen, disusul perkebunan rakyat 1,53 persen, peternakan 0,96 persen, dan perikanan 0,69 persen.
Sebaliknya, NTP subsektor hortikultura turun 2,84 persen sehingga menunjukkan bahwa perbaikan daya tukar belum dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku usaha pertanian.
Perbedaan tersebut mencerminkan dinamika harga komoditas dan biaya usaha yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi petani di setiap subsektor.
Sulawesi Barat Catat Kenaikan NTP Tertinggi
Perbaikan NTP juga terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia berdasarkan pemantauan BPS terhadap 38 provinsi.
Sebanyak 33 provinsi mencatat kenaikan NTP pada Agustus 2026, dengan Sulawesi Barat membukukan peningkatan tertinggi sebesar 6,87 persen.
Kenaikan di Sulawesi Barat terutama didorong oleh meningkatnya harga kelapa sawit yang memengaruhi nilai hasil produksi petani di wilayah tersebut.
Secara kumulatif, NTP nasional sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat meningkat 3,18 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Angka tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan daya tukar petani secara agregat, meskipun kondisi setiap daerah dan komoditas tetap dipengaruhi faktor ekonomi yang berbeda.
Tantangan Pemerintah Menjaga Kesejahteraan Petani
Penurunan harga pupuk, penyederhanaan regulasi, pengawasan distributor, dan digitalisasi pendataan menjadi rangkaian kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat fondasi produksi pertanian.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada ketersediaan pupuk di tingkat pengecer, ketepatan sasaran penerima, serta konsistensi pengawasan terhadap penyimpangan distribusi.
Pemerintah juga perlu memperhatikan subsektor yang mengalami tekanan agar manfaat kebijakan tidak hanya terkonsentrasi pada komoditas atau wilayah tertentu.
Kenaikan NTP menjadi salah satu indikator positif, tetapi perkembangan pendapatan riil, biaya produksi, produktivitas lahan, dan keuntungan usaha tani tetap perlu diperhatikan untuk menilai kesejahteraan petani secara lebih menyeluruh.
Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, reformasi pupuk ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga produksi pangan dan memperkuat ekonomi perdesaan.
Keberhasilan program tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah memastikan pupuk bersubsidi tersedia dengan harga terjangkau, distribusi berjalan transparan, dan hasil pertanian memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi petani.***


