JAKARTA – Kekosongan posisi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir dua tahun belakangan sempat menjadi sorotan publik.
Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa kondisi ini bukan hal yang luar biasa dalam praktik diplomasi internasional.
Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, menjelaskan bahwa penunjukan duta besar merupakan wewenang penuh Presiden, sesuai amanat konstitusi.
“Sesuai UUD, penunjukkan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogratif presiden,” ujar Roy saat dikonfirmasi pada Minggu (6/4/2025).
Roy menegaskan, meskipun posisi Duta Besar Indonesia di Washington DC belum terisi, roda diplomasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk sementara, peran diplomatik dijalankan oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
“Dalam kebiasaan diplomatik sebetulnya tidak ada yg aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi karena tetap mekanismenya berjalan, di mana kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” jelasnya.
Sebagai informasi, jabatan Duta Besar RI untuk AS kosong sejak 17 Juli 2023, usai Rosan Roeslani ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri BUMN. Hingga kini, posisi tersebut belum kembali diisi, menanti keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.