JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (17/11/2025) dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara rugi miliaran rupiah melalui pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak orang pribadi periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan penyidikan tersebut.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Menurut Anang, perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Saat ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Iya, penyidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merilis detail lokasi yang digeledah maupun jumlah tempat yang menjadi sasaran operasi. Belum ada pula keterangan resmi mengenai potensi tersangka yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini kembali mencuat di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio penerimaan pajak nasional dan membersihkan institusi Direktorat Jenderal Pajak dari praktik penyimpangan.