Database kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak personel dan ketelitian tinggi untuk memastikan akurasi data. Menurut Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, big data kependudukan ini diperoleh melalui pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Proses ini bahkan menjangkau tingkat kecamatan, desa, hingga rumah-rumah penduduk melalui kegiatan jemput bola, demi memastikan setiap warga terlayani,” jelas Handayani dalam acara Promosi Interoperabilitas IKD dan Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Digital Public Infrastructure (DPI) di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Proses Akurat, Data Bertanggung Jawab
Handayani yang juga menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menjamin bahwa data yang dihasilkan adalah valid dan akurat.
“Sebelum data diinput dan dokumen diterbitkan, petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi secara ketat. Hal ini memastikan bahwa data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal baik untuk pelayanan publik maupun sektor privat,” ujar Handayani.
Ia bahkan menegaskan bahwa data dan dokumen yang diterbitkan oleh Dukcapil dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Sebagai contoh, dalam penerbitan akta kelahiran, pemohon diwajibkan menunjukkan dokumen sah seperti buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
“Jika dokumen telah terverifikasi, kami akan menerbitkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah dan ibu. Bila dokumen tidak lengkap, kami menambahkan catatan sesuai status hubungan dalam Kartu Keluarga,” paparnya.
Untuk anak yang tidak diketahui orang tuanya, Dukcapil tetap menerbitkan akta kelahiran sebagai “anak tanpa nama orang tua” yang dapat diperbarui bila identitas orang tua ditemukan di kemudian hari.
Pelayanan Seumur Hidup untuk Warga
Dukcapil adalah satu-satunya instansi yang melayani administrasi kependudukan dari lahir hingga meninggal dunia.
- Bayi diberikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Dewasa memperoleh KTP elektronik (KTP-el).
- Pernikahan dan perceraian dicatat dalam akta resmi.
- Meninggal dunia didokumentasikan melalui akta kematian.
“Pelayanan kami berawal dari manusia dan kembali untuk kebahagiaan manusia,” kata Handayani disambut tepuk tangan 1.000 peserta yang hadir di acara tersebut.
Keamanan Data dan Identitas Digital
Handayani juga menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Dengan hadirnya Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat menikmati perlindungan data yang lebih aman.
“Secara fisik, KTP-el mungkin bisa dipalsukan, tetapi data di database Dukcapil sama sekali tidak bisa dimanipulasi. IKD bahkan jauh lebih aman karena tidak bisa di-screenshot,” tegasnya.
Seiring berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi sejak 17 Oktober 2024, Handayani mengingatkan semua pihak untuk menjaga keamanan data bersama-sama.
“Mari kita bersama menjaga data kependudukan ini, karena data yang aman adalah aset penting bagi bangsa,” pungkasnya.
Dengan komitmen tinggi dalam akurasi data dan layanan berkualitas, Dukcapil terus menjadi garda terdepan dalam mendukung kehidupan masyarakat, dari generasi ke generasi.