Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi membatalkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 2026. Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025).
Pemerintah menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban tambahan dari kebijakan tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan cukai MBDK baru akan diterapkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai sekitar 6 persen. “Kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang,” ujarnya. Ia memperkirakan target pertumbuhan tersebut baru dapat tercapai pada paruh kedua 2026.
Potensi Penerimaan Rp 7 Triliun Hilang
Penundaan ini berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp 7 triliun yang sebelumnya sudah dimasukkan dalam target APBN 2026. Untuk menutup kekosongan tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan pungutan bea keluar komoditas emas dan batu bara.
Di sisi lain, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sejumlah lembaga masih berada di bawah target. Permata Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2026 berada pada kisaran 5,1–5,2 persen, sementara Bank Mandiri memproyeksikan 5,2 persen, lebih rendah dari target pemerintah dalam APBN 2026 sebesar 5,4 persen.
Kebijakan yang Berulang Kali Mundur
Wacana pengenaan cukai MBDK telah bergulir sejak 2016 dan bahkan sempat disepakati untuk diterapkan pada 2026. Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan konsumsi gula yang berdampak negatif bagi kesehatan.
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan 91,49 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi minuman manis. Konsumsi 1–2 gelas per hari terbukti meningkatkan risiko diabetes tipe 2 hingga 26 persen. Studi CISDI pada 2023 memperkirakan bahwa penerapan cukai yang menaikkan harga MBDK 20 persen dapat mencegah 3,1 juta kasus baru diabetes tipe 2 per tahun.