DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis berat bagi Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (15/10/2025).
Vonis ini menjadi pukulan telak bagi dunia perwakilan rakyat di Depok, di mana Rudy Kurniawan seharusnya menjadi teladan bagi warganya. Kasus ini mencuat setelah korban, yang dikenal melalui orang tuanya yang diduga bagian dari tim sukses Rudy, menjadi sasaran tipu muslihat dan bujukan untuk melakukan persetubuhan. Kejadian tragis ini tidak hanya merenggut masa depan korban, tapi juga menimbulkan trauma mendalam yang berpotensi menghantui seumur hidupnya.
Kronologi Kasus Pencabulan yang Menggemparkan
Peristiwa kelam ini bermula pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Rudy Kurniawan, yang saat itu sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di kawasan Cimanggis, Depok, memanfaatkan situasi untuk melakukan pencabulan di dalam mobilnya terhadap korban. Korban mengenal pelaku melalui perkenalan orang tuanya, yang awalnya bertujuan mencarikan sekolah bagi anaknya. Ironisnya, orang tua korban diduga terlibat dalam tim sukses kampanye Rudy, menambah lapisan kompleksitas pada kasus ini.
Kepala Resor Polisi (Kapolres) Depok, yang menangani laporan awal, mengungkapkan kronologi kejadian secara rinci. “Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya. Lebih lanjut, ia menambahkan, “Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku,” ujarnya.
Setelah laporan polisi masuk, penyidikan berjalan cepat. Rudy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya berdiri di persidangan dengan dakwaan tipu muslihat serta bujukan untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Pertimbangan Hakim: Teladan yang Gagal dan Dampak Devastasi
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Depok membacakan amar putusan dengan tegas. “Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua di PN Depok, Rabu (15/10/2025).
Hukuman penjara 10 tahun disertai denda Rp300 juta itu didasari pertimbangan matang. “Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya.
Hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, di mana Rudy dinilai bersikap sopan selama proses persidangan. Namun, hal ini kalah jauh dengan pertimbangan memberatkan yang lebih berbobot. “Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok,” ujarnya.
Lebih lanjut, hakim menyoroti dampak buruk perbuatan Rudy yang dilakukan secara berulang dan tanpa pengakuan jujur. Perbuatan ini tidak hanya menyebabkan trauma berkepanjangan pada korban, tapi juga merusak masa depan gadis remaja tersebut, yang seharusnya berada di usia penuh harapan.
Implikasi Hukum dan Sosial: Peringatan bagi Pejabat Publik
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di Indonesia, khususnya di lingkungan legislatif seperti DPRD Depok, untuk menjaga integritas. Vonis 10 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur menegaskan komitmen aparat penegak hukum melindungi anak dari eksploitasi, terutama ketika pelaku adalah figur berpengaruh.
Hingga kini, pihak keluarga korban belum memberikan keterangan resmi, sementara DPRD Kota Depok diharapkan segera mengambil langkah etik pasca-vonis. Kasus serupa di masa lalu, seperti pencabulan oleh oknum pejabat di berbagai daerah, menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, di mana kekuasaan sering disalahgunakan untuk menutupi kejahatan.
Untuk korban, dukungan psikologis dan rehabilitasi menjadi prioritas utama guna memulihkan trauma. Masyarakat Depok, yang selama ini memandang anggota DPRD sebagai wakil rakyat, kini dihadapkan pada kenyataan pahit yang bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.