Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan izin pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (24/10/2026).
Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 yang juga pernah menjabat Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Dalam persidangan di Ruang Candra tersebut, Nurkholis blak-blakan mengakui telah menerima sejumlah aliran dana dan barang dari terdakwa Ertika Dinawati (mantan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim), mulai dari uang tunai senilai Rp30 juta, seekor sapi kurban, hingga dua keping emas.
Dolar dan Rupiah ‘Ditinggal’ di Meja Makan
Nurkholis menceritakan, penerimaan uang tunai Rp30 juta terjadi saat dirinya menjabat Pj Wali Kota Probolinggo. Terdakwa Ertika bersama rombongan pejabat Dinas ESDM Jatim datang berkunjung dan berbincang santai.
“Kami ngobrol bersama-sama menceritakan berbagai hal, termasuk rencana mengecat Masjid Jami yang kondisinya sudah jauh dari layak,” ujar Nurkholis di persidangan.
Ia berdalih, saat rombongan hendak pulang, terdakwa Ertika meninggalkan uang Rp30 juta di atas meja makan. Tanpa tahu peruntukan resminya, Nurkholis menganggap uang itu sebagai donasi pengecatan rumah ibadah.
“Karena sebelumnya kami sudah ngobrol terkait cat masjid, prinsip kami menganggap itu bantuan,” kilahnya.
Tak hanya uang tunai, Nurkholis mengonfirmasi penerimaan seekor sapi kurban dari Ertika untuk warga Probolinggo, serta dua keping emas yang diklaimnya sebagai souvenir perpisahan saat melepas jabatan Kadis ESDM Jatim.
Sanggahan Menohok Terdakwa: “Uang Saya Serahkan Langsung!”
Pengakuan Nurkholis yang mengklaim tidak menerima uang Rp30 juta secara langsung langsung menuai reaksi keras dari terdakwa.
Ketika Hakim Ketua memberikan kesempatan menanggapi, Ertika dengan tegas membantah narasi uang yang diletakkan di atas meja makan tersebut.
“Saat itu saya serahkan langsung uang Rp30 juta itu kepada Bapak sebelum kami pulang, Yang Mulia,” cetus Ertika singkat mengoreksi keterangan saksi.
Kasus skandal pemerasan dan pungli terhadap para pemohon izin pertambangan ini telah menyeret tiga orang terdakwa utama:
-
Aris Mukiyono — Kadis ESDM Jatim periode 2024–2026
-
Ertika Dinawati — Mantan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim
-
Hermawan — Ketua Tim Kerja Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah
Atas perbuatan sistematis tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat serta denda maksimal.