Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan bahwa empat pulau sengketa—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mankir Gadang, dan Pulau Mankir Ketek—masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Prasetyo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo saat dalam perjalanan menuju Rusia.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menurut Prasetyo, keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan, dokumen, dan data-data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah, yang menunjukkan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Polemik mengenai keempat pulau ini bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak dan memicu ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo berharap dapat mengakhiri berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat terkait status empat pulau tersebut.
Caption | Admin: Sephi