JAKARTA – Pemerintah mempertegas komitmen menjadikan penguatan bahasa daerah sebagai strategi utama menjaga identitas nasional di tengah derasnya arus globalisasi.
Langkah ini ditandai dengan dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahasa daerah bukan hanya simbol komunikasi, tetapi juga fondasi utama ketahanan budaya bangsa yang harus dijaga secara berkelanjutan.
“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi merupakan fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada perlindungan, tetapi juga memastikan bahasa daerah tetap hidup melalui penggunaan aktif, pengembangan, hingga pewarisan lintas generasi.
Dalam pendekatan terbaru, pemerintah menggeser paradigma dari pelestarian pasif menuju revitalisasi aktif yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Strategi ini mencakup integrasi bahasa daerah ke dalam sistem pendidikan, optimalisasi teknologi digital, serta pelibatan generasi muda dalam produksi konten kreatif berbasis budaya lokal.
Menurut Fadli Zon, langkah tersebut menjadi bagian dari agenda besar pembangunan nasional berbasis kebudayaan yang juga masuk dalam prioritas program 2026.
“Ini merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional berbasis budaya,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah turut mengandalkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kondisi riil di masing-masing daerah.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan kebudayaan berbasis kondisi faktual di lapangan,” ucapnya.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPD Filep Wamafma menilai PPKD akan memperkuat substansi RUU Bahasa Daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
“Kami berharap RUU Bahasa Daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan setempat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Papua David Harold Warumi menekankan pentingnya perlindungan bahasa daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat.
“Bahasa daerah adalah identitas sekaligus warisan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan,” ujarnya.
Ia juga berharap aspirasi masyarakat adat dapat terakomodasi secara konkret dalam regulasi yang tengah disusun tersebut.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan bahasa daerah diharapkan tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga kekuatan strategis dalam mempertahankan jati diri bangsa di era modern.***