JATENG – Kasus seorang guru madrasah diniyah (madin) berinisial AZ (50) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, menjadi perbincangan hangat setelah ia didenda Rp 25 juta akibat menampar seorang murid.
Insiden ini memicu polemik di media sosial, menyoroti kondisi guru honorer hingga sistem pendidikan di madrasah.
Berikut fakta-fakta kunci kejadian ini:
1. Kronologi Insiden Penamparan
Pada 30 April 2025, AZ sedang mengajar fiqih di kelas 5 Madin Raudlatul Mutaalimin, Dukuh Ngampel, ketika sandal yang dilempar siswa kelas 6 mengenai kepalanya hingga pecinya jatuh.
“Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh,” ujar Kepala Madin, Miftahul Hidayat, di Jatirejo, Jumat (18/7/2025).
Kesal, AZ menampar siswa berinisial D yang ditunjuk sebagai pelaku. AZ menyebut tindakannya bertujuan mendidik. “Saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.
2. Mediasi Awal yang Berujung Laporan Polisi
Pada 1 Mei 2025, kakek dan ibu murid D mengadukan kejadian ini ke kepala madin. Mediasi dilakukan, dan AZ meminta maaf, yang diterima wali murid. Surat pernyataan damai bermaterai ditandatangani, namun tiga hari kemudian, ibu murid melaporkan AZ ke Polres Demak. Penyidikan dimulai pada 4 Mei 2025.
3. Tuntutan Denda Rp 25 Juta
Pada Juli 2025, lima pria yang mengaku dari sebuah LSM mendatangi AZ, menuntut Rp 25 juta agar laporan polisi dicabut. Setelah negosiasi, AZ membayar Rp 12,5 juta dengan menjual sepeda motor dan berutang. “Alhamdulillah ini sudah bertemu Gus Yasin. Beliau menyampaikan akan mendampingi dan beri perlindungan,” ujar AZ usai bertemu Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, pada Sabtu (19/7/2025).
4. Profil AZ: Guru Berdedikasi dengan Gaji Minim
AZ, atau Ustaz Zuhdi, telah mengajar di madin selama 30 tahun. Berusia 63 tahun, ia menempuh 7 kilometer untuk mengajar dengan gaji Rp 450 ribu setiap empat bulan. “Gaji saya 4 bulan Rp 450 ribu,” ungkapnya. Selain mengajar, ia bekerja sebagai petani untuk memenuhi kebutuhan hidup.
5. Reaksi Publik dan Dukungan
Kasus ini viral melalui unggahan Instagram @infokejadiandemak, ditonton ratusan ribu kali, memicu simpati warganet. Banyak yang menyerukan donasi, namun Ketua DPC FKDT Demak, Sukarmin, menyatakan kasus telah selesai secara damai dan donasi tidak diperlukan.
6. Sorotan terhadap Sistem Pendidikan
Insiden ini menyoroti tantangan guru honorer dan pendidikan di madrasah. Gaji minim dan kurangnya perlindungan hukum bagi guru menjadi isu yang mengemuka, mendorong diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih jelas dalam penanganan konflik di lembaga pendidikan.
Kasus AZ tidak hanya mencerminkan konflik personal, tetapi juga realitas keras dunia pendidikan di daerah.
Dukungan dari pejabat seperti Taj Yasin diharapkan membawa solusi jangka panjang bagi guru seperti AZ.




