Live Program UHF Digital

Foto Prewedding Gunakan Flare, Sebabkan Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo

PROBOLINGGO – Kawasan Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran, kali ini terjadi di Bukit Teletubbies, akibat tindakan pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding. Penyebab kebakaran ini dapat ditelusuri hingga aksi nekat pengunjung yang menyalakan flare, yang kemudian menyebabkan percikan api yang menyambar rumput kering di area tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/9) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, seperti yang dilaporkan oleh detikJatim pada Jumat (8/9/2023). Kelompok pengunjung dengan sengaja menyalakan flare, tanpa memperhitungkan dampak serius yang bisa timbul dari tindakan tersebut. Saat percikan api yang dihasilkan flare masih berukuran kecil, kelompok ini tidak merespons dengan segera untuk memadamkannya, melainkan justru membiarkannya berkobar.

Seorang relawan dan warga setempat bernama Sismiko memberikan kesaksiannya, “Jadi mereka menyalakan flare, otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu.”

Pihak berwenang segera bertindak. Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera mengamankan keenam pengunjung yang melakukan prewedding di area savana Bukit Teletubbies. Selanjutnya, keenam orang tersebut diserahkan ke Polsek Sukapura untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, salah satu dari keenam pengunjung ini diidentifikasi sebagai pemicu kebakaran hutan di Gunung Bromo. Tersangka tersebut bernama AW (41) dan berasal dari Kabupaten Lumajang. AW ternyata merupakan manajer atau penanggung jawab dari Wedding Organizer (WO) yang mengatur prewedding di lokasi tersebut.

Tersangka AW dijerat dengan berbagai pasal yang relevan, termasuk pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara dengan durasi paling lama 5 tahun dan denda dengan jumlah maksimum Rp 1,5 miliar.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran lingkungan dan tanggung jawab terhadap alam saat berkunjung ke kawasan wisata alam. Peristiwa seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pengunjung agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian alam yang indah ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *