JAKARTA — Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan tahunan yang dinanti-nanti para abdi negara, gaji 13 siap dicairkan.
Gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dicairkan mulai 1 Mei hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan tahun ini dilakukan penuh tanpa pemotongan atau penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran, sebagaimana sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Gaji 13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara, sekaligus stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru.
Banyak keluarga PNS yang menghadapi kebutuhan tambahan untuk keperluan pendidikan anak, seperti pembelian seragam, buku, dan biaya administrasi sekolah.
Oleh karena itu, pencairan gaji 13 ini sangat strategis, tidak hanya bagi kesejahteraan ASN tetapi juga perekonomian masyarakat secara umum.
Gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja bagi PNS aktif.
Untuk pensiunan, komponen disesuaikan dengan ketentuan terakhir saat masa aktif.
Landasan Hukum: PP Nomor 8 Tahun 2024
Pemberian gaji 13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menetapkan adanya kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen bagi PNS dan pensiunan.
Kenaikan ini langsung berdampak terhadap besaran gaji 13 yang akan diterima.
Hal ini menjadi kabar gembira setelah sebelumnya, ASN mengalami penyesuaian tunjangan dan kebijakan fiskal yang ketat karena dampak pandemi dan ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah kini mengambil langkah progresif untuk memperkuat daya beli dan konsumsi domestik melalui peningkatan penghasilan tetap para pegawai negeri.
Daftar Lengkap Besaran Gaji 13 per Golongan
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN aktif dan pensiunan disesuaikan dengan golongan serta jabatan terakhir.
Berikut adalah kisaran nominal berdasarkan struktur golongan:
Golongan I
1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Kenaikan gaji ini juga mencerminkan adanya upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal dengan tetap memberikan penghargaan kepada PNS dan pensiunan atas loyalitas dan kinerjanya.
Syarat Penerima dan Mekanisme Pencairan
Penerima gaji 13 meliputi:
PNS aktif di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Pensiunan PNS yang datanya terdaftar di PT Taspen dan PT Asabri
Namun demikian, gaji 13 tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang dikenai hukuman disiplin berat, diberhentikan dengan tidak hormat, atau sedang menjalani masa hukuman pidana. Hal ini sesuai dengan prinsip pemberian insentif yang bersifat meritokratis.
Menteri Keuangan juga mengingatkan para pensiunan untuk memastikan bahwa data rekening yang tercatat di PT Taspen sudah valid dan terbaru, guna menghindari kegagalan dalam proses transfer dana.
PT Taspen menyatakan bahwa mekanisme pencairan untuk pensiunan masih menggunakan prosedur yang berlaku sebelumnya.
Perkuat Ekonomi dan Daya Beli
Gaji 13 tidak hanya berfungsi sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Dengan perputaran dana triliunan rupiah melalui pencairan serentak di periode Mei–Juli, sektor-sektor seperti ritel, pendidikan, dan transportasi diperkirakan akan mengalami kenaikan permintaan.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global, inflasi, serta ketidakpastian geopolitik yang masih menghantui beberapa negara mitra dagang utama Indonesia.***