JAKARTA– Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 61 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi sorotan bagi calon abdi negara yang ingin bergabung dalam skema kerja fleksibel, dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan anggaran instansi dan upah minimum regional (UMR).
Berbeda dengan PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan khusus terkait gaji, jam kerja, dan durasi kontrak.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional, melainkan bergantung pada kemampuan anggaran instansi yang mengangkat.
Namun, pemerintah memastikan gaji minimal setara dengan upah pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai UMR di wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, UMR 2025 di beberapa daerah mencakup DKI Jakarta (Rp5.396.761), Papua (Rp4.285.850), Aceh (Rp3.685.615), hingga Jawa Barat (Rp2.191.232).
Aturan ini membuka peluang bagi tenaga honorer, terutama yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema ini menargetkan enam jenis jabatan, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan sesuai regulasi, seperti tunjangan keluarga dan pangan.
Tunjangan ini mencakup 10% dari gaji pokok untuk pasangan yang sudah menikah, serta 2% per anak (maksimal dua anak) untuk anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah.
Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk setiap anggota keluarga ASN.
Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer, sekaligus memberikan fleksibilitas waktu kerja.
“PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai,” kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus.
Bagi tenaga honorer yang berminat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu mensyaratkan minimal dua tahun pengalaman kerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
Pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun memiliki peringkat terbaik tetap berpeluang diangkat melalui skema ini.
Aturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mendukung efisiensi pelayanan publik tanpa membebani anggaran negara.
