Live Program UHF Digital

Ganjil-Genap Tidak Berlaku di Hari Natal 25 dan 26 Desember karena Libur Nasional

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengumumkan perubahan jadwal penerapan sistem ganjil-genal pada pekan Natal 2024.

Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), sistem ganjil-genap akan diliburkan selama dua hari, yaitu pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12).

“Namun pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (22/12).

Meskipun demikian, sistem ganjil genap di pekan ini akan tetap diberlakukan selama tiga hari pertama, yaitu pada Senin (23/12), Selasa (24/12), dan Jumat (27/12/2024).

Penerapan aturan tetap mengikuti dua sesi waktu: pagi hingga siang (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-20.00 WIB).

Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan protokol Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Adapun pengendara yang melanggar aturan ini di hari-hari tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, ruas jalan lain yang termasuk dalam zona ganjil genap antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang).

Selain itu, aturan juga berlaku di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *