KAIRO – Pengadilan Mesir memvonis hukuman dua tahun penjara kepada dua perempuan pada hari Senin (27/7) karena mengunggah video menari yang disebut “tak senonoh” di aplikasi berbagi video TikTok.
Selain hukuman penjara, dua gadis ini juga didenda masing-masing 300.000 pound Mesir atau sekitar 274 juta Rupiah karena dinilai melanggar prinsip dan nilai budaya masyarakat Mesir. Serta perbuatan keduanya dinilai dapat mendorong seseorang kedalam perbuatan asusila dan perdagngan manusia seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka ini diantaranya adalah Haneen Hossam (20) dan Mawada El Adhm (22), kuasa hukum keduanya mengatakan akan mengajukan banding terkait kasus ini.
Menari di aplikasi berbagi video TikTok mungkin merupakan hal yang biasa ditemukan dalam platform tersebut, namun hal ini bisa menjadi petaka di Mesir. Mereka yang melakukannya bisa masuk penjra akibat tuduhan penyalahgunaan media sosial, penyebaran hoaks dan pemicu tindakan asusila di masyarakat.
“Mereka hanya ingin pengikut. Mereka bukan bagian dari jaringan prostitusi mana pun, dan tidak tahu bagaimana jaksa mempersepsikan pesan mereka,” kata Pengacara Mawada El Adhm, Ahmed El Bahkeri.
Selain itu petisi online juga mulai bermunculan di media sosial. Mereka memprotes keras tindakan-tindakan yang dinilai sedikit merugikan perempuan. Selain itu mereka juga meminta untuk turut mebebaskan 9 perempuan muda yang ditahan beberapa bulan terakhir akibat mengunggah video dalam platform TikTok.