Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah keras kabar burung yang menyebutkan bakal terjadinya pemadaman internet secara nasional pada 25 hingga 27 September 2026. Pemerintah memastikan dokumen “Surat Peringatan” berstempel resmi yang beredar luas di media sosial merupakan berita bohong (hoaks) dan tindakan pemalsuan berencana.
Dokumen palsu bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 tersebut nekat mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Di dalamnya, dinarasikan bahwa pemadaman terpaksa dilakukan akibat adanya kerusakan teknis besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan restriksi maupun pemadaman koneksi internet.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada tanggal 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Layanan Digital Normal, Masyarakat Diimbau Tak Perlu Rush Money
Angga menjamin seluruh infrastruktur jaringan seluler, fiber optik, aplikasi pesan instan, hingga sistem pembayaran elektronik seperti perbankan digital dan ATM beroperasi 100 persen secara aman dan lancar.
Ia meminta masyarakat tidak termakan provokasi untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan (rush money) maupun menghentikan transaksi nontunai lantaran panik.
“Seluruh aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi melakukan tindakan spekulatif yang dipicu oleh isu tidak berdasar,” tambahnya.
Kemkomdigi Gandeng Aparat Penegak Hukum
Guna merespons kepanikan publik yang sempat terpicu, Kemkomdigi menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melacak dalang di balik pembuatan dokumen dan pola penyebarannya di ruang siber.
Pemerintah mengingatkan bahwa tindakan memproduksi dan menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran publik mengancam pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
“Ruang digital tidak boleh dimanipulasi untuk menciptakan kepanikan massa. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui kanal resmi komdigi.go.id sebelum membagikan ulang sebuah informasi,” tutup Angga.