BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Perintah itu ditujukan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menyusul temuan sejumlah pelanggaran berat.
Selain menghentikan pembangunan, Koster menginstruksikan investor membongkar seluruh bangunan yang melanggar dalam waktu enam bulan, serta memulihkan fungsi ruang paling lama tiga bulan setelah pembongkaran.
Keputusan tersebut disampaikan di Denpasar, Minggu (23/11/2025), dengan mempertimbangkan rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali serta lima pelanggaran berat yang ditemukan.
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata Koster seperti dilansir katadata.
Bangunan lift kaca diketahui berdiri di tiga wilayah berbeda: lahan Kabupaten Klungkung, tanah negara yang menjadi kewenangan pusat maupun Pemprov Bali, serta kawasan pantai dan perairan pesisir yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tiga jenis bangunan yang dibangun investor meliputi loket tiket, jembatan layang penghubung, serta lift kaca dengan restoran dan pondasi.
Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali mencatat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Perda RTRWP Bali, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Pelanggaran juga menyentuh aspek pariwisata berbasis budaya sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, dengan sanksi pidana karena mengubah keaslian destinasi wisata.
Koster menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali, sekaligus memastikan penyelenggaraan pariwisata tetap berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.