Garuda Tv – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Meski demikian, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, pertimbangan tersebut tidak serta-merta berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Mahkamah juga menegaskan bahwa Gibran tidak dapat didiskualifikasi melalui perkara PHPU tersebut karena statusnya bukan lagi sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima harus dibedakan dari pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan yang dibahas dalam persidangan. Putusan itu juga tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Salah satu pemohon menilai pertimbangan MK dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan. Pemohon tersebut menyebut kemungkinan proses yang melibatkan DPR, MK, hingga MPR, termasuk mekanisme pemberhentian wakil presiden.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura. Saat ditanya mengenai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari pertimbangan MK, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah sampai S1 juga di Singapura. Itu nanti segera kami follow up,” ujar Gibran kepada wartawan.
Di parlemen, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Namun, ia mengaku belum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sehingga belum menyampaikan sikap mengenai kemungkinan langkah lanjutan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai persoalan ini berpotensi berkembang ke sejumlah ranah ketatanegaraan. Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut kewenangan MK dalam perkara PHPU, tetapi juga kemungkinan evaluasi terhadap proses pencalonan serta mekanisme konstitusional lainnya.
Zainal menyebut sejumlah kemungkinan, termasuk proses politik di DPR, evaluasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga mekanisme pemberhentian wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut masih memerlukan dasar hukum, pembuktian, serta keputusan lembaga yang berwenang dan bukan konsekuensi otomatis dari putusan PHPU.
Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR, apabila memenuhi alasan konstitusional yang ditentukan. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR sebelum proses dapat diteruskan ke MPR.
Karena itu, putusan PHPU ini belum dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian Gibran. Setiap upaya lanjutan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku, termasuk kewenangan masing-masing lembaga dan persyaratan pembuktiannya.
Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran kini berada pada persimpangan antara konsekuensi hukum putusan MK dan kemungkinan tindak lanjut politik. Apakah persoalan ini akan berlanjut melalui lembaga negara atau berhenti pada putusan PHPU, perkembangannya akan bergantung pada langkah resmi para pihak dan proses hukum yang ditempuh selanjutnya.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/