Di tengah memanasnya dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi mengganti Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatan Sekretaris Jenderal. Posisi Sekjen kini diemban oleh Amin Said Husni.
Keputusan rotasi jabatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar pada Jumat (28/11/2025). Gus Ipul selanjutnya menempati posisi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Amin Said Husni sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Sementara posisi Waketum Bidang OKK kini digantikan oleh Masyhuri Malik.
Pergantian jabatan juga dilakukan pada posisi Bendahara Umum. Jabatan yang sebelumnya diisi Gudfan Arif Ghofur kini beralih kepada Sumantri Suwarno, sementara Gudfan ditugaskan sebagai Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Dalam keterangan resmi PBNU, langkah rotasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi, sekaligus mengatasi hambatan birokrasi internal, termasuk penyelesaian surat keputusan (SK) yang dinilai tersendat di meja Sekjen.
PBNU menegaskan bahwa seluruh proses rotasi jabatan mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Karena itu, keputusan rotasi dinyatakan sah dan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
Rapat juga menghasilkan beberapa keputusan lain, termasuk penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang ruang kantor di Gedung PBNU, serta pembahasan masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh poin akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk dibahas lebih lanjut.
Polemik Pemecatan Ketum
Sebelumnya, Syuriyah PBNU sempat menerbitkan surat pemberhentian terhadap Gus Yahya sebagai Ketua Umum. Namun Gus Yahya menilai surat tersebut tidak sah karena dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Sebaliknya, Katib Syuriyah PBNU menegaskan bahwa surat pemecatan tersebut sah secara hukum, meski belum dibubuhi stempel karena kendala teknis. Pemecatan tercantum dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
“Surat tersebut benar dan sah,” tegas Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pemrosesan stempel digital menyebabkan dokumen yang beredar masih berstatus draft.