Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pada Rabu (10/12/2025) bahwa penggalangan donasi untuk korban banjir dan longsor di Sumatera dapat dilakukan tanpa harus menunggu izin terlebih dahulu. Penegasan ini disampaikan Gus Ipul, setelah pernyataannya sehari sebelumnya menuai berbagai respons publik.
“Silakan langsung galang donasi, tidak perlu menunggu izin. Boleh kapan saja, izinnya menyusul, pelaporannya juga bisa belakangan,” ujar Gus Ipul di Jakarta. Ia menekankan bahwa dalam situasi darurat, kecepatan bantuan jauh lebih penting dibandingkan proses administrasi, dan pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bergerak.
Ketentuan Umum dan Mekanisme Pelaporan
Meski memberikan kelonggaran khusus untuk kondisi kedaruratan, Mensos meluruskan bahwa secara reguler penggalangan dana tetap memerlukan izin sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Proses pengajuan izin kini bisa dilakukan secara daring dan hanya memakan waktu sekitar dua hari.
Mekanisme perizinan dibedakan berdasarkan cakupan kegiatan:
-
Tingkat kabupaten/kota: izin dari bupati/wali kota atau dinas sosial setempat
-
Lintas kabupaten dalam satu provinsi: izin dari gubernur
-
Lintas provinsi atau nasional: izin dari Kementerian Sosial
Untuk akuntabilitas, donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sementara dana di atas nominal tersebut wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. “Agar jelas uang masyarakat digunakan untuk apa, siapa penerimanya, dan apa manfaatnya,” tegasnya.
Respons terhadap Gelombang Solidaritas Publik
Klarifikasi ini muncul di tengah lonjakan solidaritas nasional untuk membantu korban bencana yang menewaskan 969 orang dan menyebabkan 254 orang hilang per 10 Desember 2025. Sejumlah artis dan influencer turut menggalang dana, termasuk aktivis Ferry Irwandi yang berhasil menghimpun Rp10,3 miliar hanya dalam 24 jam melalui platform Kitabisa.
Mensos menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang bergerak cepat membantu korban. “Kami ingin bersinergi, tidak hanya saat bapak/ibu mengurus izin, tetapi juga dalam mengoordinasikan program agar selaras dengan yang kami lakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aturan perizinan bukan untuk membatasi inisiatif publik, melainkan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyalur bantuan.