Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berlangsung memanas pada Kamis (24/9/2026). Di sela pembacaan nota perlawanan (eksepsi), kubu Roy Suryo kembali melontarkan statemen menantang terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pendamping kubu Roy Suryo, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, menegaskan keyakinan batimnya bahwa dokumen kelulusan mantan presiden tersebut tidak asli. Ia bahkan mengumandangkan janji ekstrem jika ada pihak yang mampu membawa ijazah fisik fisik tersebut ke hadapan majelis hakim.
“Keimanan saya mengatakan ijazah itu palsu. Kalau ada yang bisa mendatangkan ijazah aslinya di pengadilan, saya cium kakinya,” tegas Gus Nur kepada awak media usai persidangan.
Gus Nur mengklaim keyakinannya berakar dari pengalaman pahit saat menjalani proses hukum serupa di Solo beberapa waktu lalu. Menurutnya, selama prosesP21 hingga persidangan berbulan-bulan, penyidik maupun jaksa penuntut umum tak pernah menunjukkan wujud ijazah asli fisik Jokowi. Ia meragukan Jokowi akan hadir di persidangan Roy Suryo untuk meluruskan polemik tersebut.
Kubu Roy Suryo Bidik Cacat Formil Dakwaan Jaksa
Sementara itu di dalam ruang sidang, tim kuasa hukum Roy Suryo merinci sejumlah poin perlawanan terhadap berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara senior Refly Harun mengkritik keras dasar dakwaan yang disangkakan kepada kliennya.
Refly menilai ada kerancuan objek perkara. Roy Suryo disebut membedah dokumen digital yang diunggah oleh pihak lain (Dian Sandi), namun fokus penuntutan justru diseret ke pembuktian ijazah fisik.
“Kami mempertanyakan bukti utama dalam perkara ini. Mas Roy kan meneliti dokumen yang diunggah oleh Dian Sandi, lalu mengapa penerapannya seperti ini?” ujar Refly.
Tak hanya itu, tim hukum juga membeberkan kekeliruan struktural dalam berkas dakwaan, seperti penggunaan Pasal 32 UU ITE tanpa mencantumkan ayat yang spesifik. Padahal pasal tersebut memuat tiga ayat berbeda dengan substansi hukuman yang berbeda pula.
Atas dasar kerancuan materiil dan ketidakjelasan klausul pasal tersebut, kubu Roy Suryo mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan jaksa serta membebaskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dari segala jerat hukum.