JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap maraknya modus penipuan berkedok janji haji tanpa antrian, yang mengeksploitasi antrean panjang jemaah haji reguler di Indonesia. Melalui iklan online yang menjanjikan keberangkatan cepat via kuota Arab Saudi, banyak travel nakal menawarkan visa mujamalah dan furoda dengan harga selangit, padahal penuh ketidakpastian dan risiko hukum.
Dahnil menekankan, antrean haji kini lebih merata berkat pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di era Presiden Prabowo Subianto. “Sekarang sudah tidak ada lagi antrian 50 tahun seperti di Sulawesi atau 35 tahun di daerah lain. Semuanya rata-rata sekitar 26 tahun untuk haji reguler,” ujar Dahnil dalam diskusi publik baru-baru ini.
Menurut Dahnil, modus ini muncul karena panjangnya daftar tunggu, di mana kuota haji Indonesia tahun 2026 hanya 221.000 jemaah, dibagi 92% untuk reguler (sekitar 203.320) dan 8% untuk khusus (17.680), sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. “Kuota haji Indonesia hanya dua jenis, reguler dan khusus. Tidak ada kuota lain dari Indonesia,” tegasnya.
Visa mujamalah atau undangan diskresi Raja atau pejabat Saudi dan furoda (mandiri) memang ada sebagai non-kuota dari Arab Saudi, tapi issuance-nya tak pasti.
“Ada unsur goror atau ketidakpastian tinggi. Bisa dikeluarkan tahun ini, tapi tidak tahun depan jika Saudi menganggap padat atau ada kebijakan pencegahan,” kata Dahnil.
Ia mencontohkan, pada 2025, visa furoda sama sekali tidak dikeluarkan, meski dubes dan menteri haji Saudi telah mengonfirmasi hal itu kepadanya.
Akibatnya, banyak jemaah tertipu travel yang menjanjikan “haji langsung berangkat” dengan harga Rp335 juta hingga Rp1 miliar per orang. “Saya dilaporkan banyak pihak, ada yang bayar Rp500 juta atau Rp1 miliar untuk visa mujamalah/furoda, tapi visa tak keluar. Uang melayang, atau dikembalikan parsial,” ungkap Dahnil.
Bahkan, jika visa keluar, harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin, dilaporkan ke Kemenag untuk pemantauan dan perlindungan.
Lebih berbahaya lagi, modus pakai visa non-haji seperti umrah, ziarah, amil (pekerja), atau adikili untuk “mengakali” ibadah haji. “Ini melanggar hukum, pasti dideportasi, ditangkap, dan dihukum. Bayangkan ibadah suci dilakukan dengan cara tidak hasanah,” tegasnya.
Imigrasi menunda 1.243 WNI dengan visa semacam itu, sebagian besar korban penipuan travel. Dahnil menyarankan jemaah menghindari janji semacam ini.
“Pastikan PIHK legal, kredibel, dan lapor ke Kementerian Haji. Jika ragu, laporkan ke kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi, atau pusat via Inspektorat Jenderal maupun Dirjen PHU,” imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 18 UU 14/2025, PIHK wajib buat perjanjian tertulis dan laporkan paket layanan untuk lindungi jemaah dari rugi. “Kami ingin pastikan berhaji dengan cara jujur dan baik, tanpa jadi korban rente pihak tak bertanggung jawab,” tutup Dahnil.
Peringatan ini krusial bagi calon jemaah mencari info haji tanpa antrian 2026, visa furoda, atau mujamalah. Selalu verifikasi ke sumber resmi untuk hindari penipuan haji online.
